Jumat, 14 September 2012

Hadis tentang hubungan wanita dan laki-laki



  • “Sesungguhnya, apabila seorang suami memandang
    isterinya (dengan kasih & sayang) dan isterinya juga
    memandang suaminya (dengan kasih & sayang), maka
    Allah akan memandang keduanya dengan pandangan kasih &
    sayang. Dan apabila seorang suami memegangi jemari
    isterinya (dengan kasih & sayang) maka berjatuhanlah
    dosa-dosa dari segala jemari keduanya” (HR. Abu Sa’id)
  • “Shalat 2 rakaat yang diamalkan orang yang sudah
    berkeluarga lebih baik, daripada 70 rakaat yang
    diamalkan oleh jejaka (atau perawan)” (HR. Ibnu Ady
    dalam kitab Al Kamil dari Abu Hurairah)
  • “Dan diantara tanda-tanda kekuasaanNya ialah Dia
    menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu
    sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram
    kepadanya, dan dijadikanNya diantaramu rasa kasih dan
    sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar
    terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir” (Ar-Ruum
    21)
  • “Dan nikahkanlah orang-orang yang sendirian di antara
    kamu, dan orang-orang yang layak (menikah) dari hamba
    sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang
    perempuan. JIKA MEREKA MISKIN ALLAH AKAN MENGKAYAKAN
    MEREKA DENGAN KARUNIANYA. Dan Allah Maha Luas
    (pemberianNya) dan Maha Mengetahui.”
    (An Nuur 32)
  • “Dan segala sesuatu kami jadikan berpasang-pasangan,
    supaya kamu mengingat kebesaran Allah” (Adz Dzariyaat
    49)
  • “Janganlah kalian mendekati zina, karena zina itu
    perbuatan keji dan suatu jalan yang buruk” (Al-Isra
    32)
  • “Dialah yang menciptakan kalian dari satu orang,
    kemudian darinya Dia menciptakan istrinya, agar
    menjadi cocok dan tenteram kepadanya” (Al-A’raf 189)
  • “Wanita-wanita yang keji adalah untuk laki-laki yang
    keji, dan laki-laki yang keji adalah buat
    wanita-wanita yang keji (pula), dan wanita-wanita yang
    baik adalah untuk laki-laki yang baik dan laki-laki
    yang baik adalah untuk wanita-wanita yang baik (pula)”
    (An-Nur 26)
  • “Berikanlah mahar (mas kawin) kepada wanita (yang kamu
    nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan” ( An
    Nisaa : 4)
  • “Nikah itu sunnahku, barangsiapa yang tidak suka,
    bukan golonganku” (HR. Ibnu Majah, dari Aisyah r.a.)
  • “Empat macam diantara sunnah-sunnah para Rasul yaitu :
    berkasih sayang, memakai wewangian, bersiwak dan
    menikah” (HR. Tirmidzi)
  • “Janganlah seorang laki-laki berdua-duan (khalwat)
    dengan seorang perempuan, karena pihak ketiga adalah
    syaithan” (HR. Abu Dawud)
  • “Wahai para pemuda, siapa saja diantara kalian yang
    telah mampu untuk kawin, maka hendaklah dia menikah.
    Karena dengan menikah itu lebih dapat menundukkan
    pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Dan barang siapa
    yang belum mampu, maka hendaklah dia berpuasa, karena
    sesungguhnya puasa itu bisa menjadi perisai baginya”
    (HR. Bukhori-Muslim)
  • “Janganlah seorang laki-laki dan wanita berkhalwat,
    sebab syaithan menemaninya. Janganlah salah seorang di
    antara kita berkhalwat, kecuali wanita itu disertai
    mahramnya” (HR. Imam Bukhari dan Iman Muslim dari
    Abdullah Ibnu Abbas ra).
  • “Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir,
    hendaklah tidak melakukan khalwat dengan seorang
    wanita yang tidak disertai mahramnya, karena
    sesungguhnya yang ketiga adalah syetan” (Al Hadits)
  • “Dunia ini dijadikan Allah penuh perhiasan, dan
    sebaik-baik perhiasan hidup adalah istri yang
    sholihah” (HR. Muslim)
  • “Jika datang (melamar) kepadamu orang yang engkau
    senangi agama dan akhlaknya, maka nikahkanlah ia
    (dengan putrimu). Jika kamu tidak menerima
    (lamaran)-nya niscaya terjadi malapetaka di bumi dan
    kerusakan yang luas” ( H.R. At-Turmidzi)
  • “Barang siapa yang diberi istri yang sholihah oleh
    Allah, berarti telah ditolong oleh-Nya pada separuh
    agamanya. Oleh karena itu, hendaknya ia bertaqwa pada
    separuh yang lain” (HR. Al-Hakim dan At-Thohawi)
  • “Jadilah istri yang terbaik. Sebaik-baiknya istri,
    apabila dipandang suaminya menyenangkan, bila
    diperintah ia taat, bila suami tidak ada, ia jaga
    harta suaminya dan ia jaga kehormatan dirinya” (Al
    Hadits)
  • “Tiga golongan yang berhak ditolong oleh Allah : 1.
    Orang yang berjihad / berperang di jalan Allah. 2.
    Budak yang menebus dirinya dari tuannya. 3. Pemuda / i
    yang menikah karena mau menjauhkan dirinya dari yang
    haram” (HR. Tirmidzi, Ibnu Hibban dan Hakim)
  • “Wahai generasi muda! Bila diantaramu sudah mampu
    menikah hendaklah ia nikah, karena mata akan lebih
    terjaga, kemaluan akan lebih terpelihara”
    (HR. Bukhari dan Muslim dari Ibnu Mas’ud)
  • “Kawinlah dengan wanita yang mencintaimu dan yang
    mampu beranak. Sesungguhnya aku akan membanggakan kamu
    sebagai umat yang terbanyak” (HR. Abu Dawud)
  • “Saling menikahlah kamu, saling membuat keturunanlah
    kamu, dan perbanyaklah (keturunan). Sesungguhnya aku
    bangga dengan banyaknya jumlahmu di tengah
    umat yang lain” (HR. Abdurrazak dan Baihaqi)
  • “Seburuk-buruk kalian, adalah yang tidak menikah, dan
    sehina-hina mayat kalian, adalah yang tidak menikah”
    (HR. Bukhari)
  • “Diantara kamu semua yang paling buruk adalah yang
    hidup membujang, dan kematian kamu semua yang paling
    hina adalah kematian orang yang memilih hidup
    membujang” (HR. Abu Ya¡Â?la dan Thabrani)
  • “Dari Anas, Rasulullah SAW. pernah bersabda : Barang
    siapa mau bertemu dengan Allah dalam keadaan bersih
    lagi suci, maka kawinkanlah dengan perempuan
    terhormat” (HR. Ibnu Majah,dhaif)
  • “Rasulullah SAW bersabda : Kawinkanlah orang-orang
    yang masih sendirian diantaramu. Sesungguhnya, Allah
    akan memperbaiki akhlak, meluaskan rezeki, dan
    menambah keluhuran mereka” (Al Hadits)
  • “Barangsiapa yang menikahkan (putrinya) karena silau
    akan kekayaan lelaki meskipun buruk agama dan
    akhlaknya, maka tidak akan pernah pernikahan itu
    dibarakahi-Nya, Siapa yang menikahi seorang wanita
    karena kedudukannya, Allah akan menambahkan kehinaan kepadanya,
    Siapa yang menikahinya karena kekayaan, Allah hanya akan
    memberinya kemiskinan, Siapa yang menikahi wanita
    karena bagus nasabnya, Allah akan menambahkan
    kerendahan padanya, Namun siapa yang menikah hanya
    karena ingin menjaga pandangan dan nafsunya
    atau karena ingin mempererat kasih sayang, Allah
    senantiasa memberi barakah dan menambah kebarakahan
    itu padanya” (HR. Thabrani)
  • “Janganlah kamu menikahi wanita karena kecantikannya,
    mungkin saja kecantikan itu membuatmu hina. Jangan
    kamu menikahi wanita karena harta / tahtanya mungkin
    saja harta / tahtanya membuatmu melampaui batas. Akan
    tetapi nikahilah wanita karena agamanya. Sebab,
    seorang budak wanita yang shaleh, meskipun buruk
    wajahnya adalah lebih utama” (HR. Ibnu Majah)
  • “Dari Jabir r.a., Sesungguhnya Nabi SAW. telah
    bersabda : Sesungguhnya perempuan itu dinikahi orang
    karena agamanya, kedudukan, hartanya, dan
    kecantikannya ; maka pilihlah yang beragama” (HR.
    Muslim dan Tirmidzi)
  • “Wanita yang paling agung barakahnya, adalah yang
    paling ringan maharnya” (HR. Ahmad, Al Hakim, Al
    Baihaqi dengan sanad yang shahih)
  • “Jangan mempermahal nilai mahar. Sesungguhnya kalau
    lelaki itu mulia di dunia dan takwa di sisi Allah,
    maka Rasulullah sendiri yang akan menjadi
    wali pernikahannya.” (HR. Ashhabus Sunan)
  • “Sesungguhnya berkah nikah yang besar ialah yang
    sederhana belanjanya (maharnya)” (HR. Ahmad)
  • “Dari Anas, dia berkata : ” Abu Thalhah menikahi Ummu
    Sulaim dengan mahar berupa keIslamannya” (Ditakhrij
    dari An Nasa’i)
  • “Adakanlah perayaan sekalipun hanya memotong seekor
    kambing.” (HR. Bukhari dan Muslim)
  • “Rasulullah Saw melarang laki-laki yang menolak kawin (sebagai alasan)
    untuk beralih kepada ibadah melulu.” (HR. Bukhari)
  • “Sesungguhnya dunia seluruhnya adalah benda (perhiasan)
    dan sebaik-baik benda (perhiasan) adalah wanita (isteri) yang sholehah”. (HR. Muslim)
  • “Rasulullah Saw bersabda kepada Ali Ra: “Hai Ali, ada tiga perkara yang janganlah
    kamu tunda-tunda pelaksanaannya, yaitu shalat apabila tiba waktunya,
    jenazah bila sudah siap penguburannya, dan wanita (gadis atau janda)
    bila menemukan laki-laki sepadan yang meminangnya.” (HR. Ahmad)
  • “Seorang janda yang akan dinikahi harus diajak bermusyawarah
    dan bila seorang gadis maka harus seijinnya (persetujuannya),
    dan tanda persetujuan seorang gadis ialah
    diam (ketika ditanya). “(HR. Tirmidzi dan Ibnu Majah)
  • “Kawinilah gadis-gadis, sesungguhnya mereka lebih sedap mulutnya
    dan lebih banyak melahirkan serta lebih rela
    menerima (pemberian) yang sedikit.”(HR. Ath-Thabrani)
  • “Janganlah seorang isteri memuji-muji wanita lain di hadapan
    suaminya sehingga terbayang bagi suaminya seolah-olah dia
    melihat wanita itu.” (HR. Bukhari)
  • “Seorang isteri yang ketika suaminya wafat meridhoinya maka
    dia (isteri itu) akan masuk surga. “(HR. Al Hakim dan Tirmidzi)
  • “Hak suami atas isteri ialah tidak menjauhi tempat tidur suami
    dan memperlakukannya dengan benar dan jujur, mentaati perintahnya
    dan tidak ke luar (meninggalkan) rumah kecuali dengan ijin suaminya,
    tidak memasukkan ke rumahnya orang-orang
    yang tidak disukai suaminya. “(HR. Ath-Thabrani)
  • “Tidak sah puasa (puasa sunah) seorang wanita yang suaminya
    ada di rumah, kecuali dengan seijin suaminya. “(Mutafaq’alaih)
  • “Tidak dibenarkan manusia sujud kepada manusia, dan
    kalau dibenarkan manusia sujud kepada manusia, aku akan
    memerintahkan wanita sujud kepada suaminya karena
    besarnya jasa (hak) suami terhadap isterinya.”(HR. Ahmad)
  • “Apabila di antara kamu ada yang bersenggama dengan isterinya
    hendaknya lakukanlah dengan kesungguhan hati. Apabila selesai
    hajatnya sebelum selesai isterinya, hendaklah dia sabar menunggu
    sampai isterinya selesai hajatnya. “(HR. Abu Ya’la)
  • “Apabila seorang di antara kamu menggauli isterinya,
    janganlah menghinggapinya seperti burung
    yang bertengger sebentar lalu pergi. “(HR. Aththusi)
  • “Seburuk-buruk kedudukan seseorang di sisi Allah pada
    hari kiamat ialah orang yang menggauli isterinya dan isterinya
    menggaulinya dengan cara terbuka lalu suaminya mengungkapkan
    rahasia isterinya kepada orang lain. “(HR. Muslim)
  • “Sesungguhnya wanita seumpama tulang rusuk yang bengkok.
    Bila kamu membiarkannya (bengkok) kamu memperoleh
    manfaatnya dan bila kamu berusaha meluruskannya
    maka kamu mematahkannya. “(HR. Ath-Thahawi)
  • “Talak (perceraian) adalah suatu yang halal yang
    paling dibenci Allah. “(HR. Abu Dawud dan Ahmad)
  • “Ada tiga perkara yang kesungguhannya adalah kesungguhan (serius)
    dan guraunya (main-main) adalah kesungguhan (serius), yaitu perceraian,
    nikah dan rujuk. “(HR. Abu Hanifah)
  • “Apabila suami mengajak isterinya (bersenggama) lalu isterinya
    menolak melayaninya dan suami sepanjang malam jengkel
    maka (isteri) dilaknat malaikat sampai pagi. “(Mutafaq’alaih)
  • “Allah tidak akan melihat (memperhatikan) seorang lelaki yang
    menyetubuhi laki-laki lain (homoseks) atau yang
    menyetubuhi isteri pada duburnya. “(HR. Tirmidzi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar